Sabtu, 19 Maret 2016, saya bersama rombongan dari Pusat Perpustakaan UIN Maliki Malang (Kepala Perpustakaan, Pak Edy dan Bu Tyas) menghadiri workshop sehari mengenai sertifikasi dan kompetensi pustakawan. Workshop yang bertajuk "Peningkatan Kompetensi Pustakawan dan Sosialisasi Sertifikasi Pustakawan" ini digelar di Balai Perpustakaan IAIN Jember, Jawa Timur. Workshop tersebut menghadirkan dua pembicara yang merupakan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yaitu Ibu Luthfiati Makarim dan Bapak Agus Rifa'i. Berikut sedikit ringkasan materi yang disampaikan oleh dua pembicara;
***
Bagaimana pustakawan menghadapi MEA? Dilihat sebagai peluangkah? atau ancaman? Tentunya pustakawan harus mempersiapkan diri, salah satunya adalah mempersiapkan diri menjadi profesional. Jadi apa sebenarnya yang harus dipersiapkan? Check this one out:
- Mengetahui regulasi : KKNI, SKKNI Bidang Perpustakaan, Uji Kompetensi
- Mempersiapkan kompetensi professional : SKKNI Bidang Perpustakaan
- Mendapatkan pengakuan atas kompetensi profesi
Tentang kompetensi pustakawan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014.
Sertifikasi kompetensi adalah proses
penilaian atas kompetensi seseorang yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui asesmen dengan mengacu pada standar kompetensi yang diakui
sebagai acuan sebuah profesi. Sertifikasi berkaitan dengan kompetensi terkini. Sertifikat
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat memiliki masa berlaku
atau tidak permanen.
Kompetensi adalah spesifikasi dari
pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan
tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai
dengan standar kinerja yang disyaratkan (National Training Board, Australia
1992).
Kompeten è memenuhi atau di atas standar yang diberlakukan.
Kompeten è memenuhi 3 hal :
1. Pengetahuan,
aspeknya : (a) pendidikan formal yang sesuai dengan profesi (b)
pelatihan-pelatihan yang sesuai (c) pengetahuan yang didapat dari pengalaman.
2. Sikap, aspeknya
meliputi : (a) performa selama di tempat kerja (b) tanggapan lingkungan kerja
3. Keterampilan,
meliputi : (a) keterampilan melaksanakan pekerjaan atau task skill (b)
keterampilan mengelola pekerjaan atau task management skill (c) keterampilan
mengantisipasi kemungkinan atau contingency management skill (d) keterampilam
mengelola lingkungan kerja atau job/role environment skill, dan (e)
keterampilan beradaptasi atau transfer skill
Kondisi yang diharapkan:
- Terpenuhinya kebutuhan jumlah pustakawan professional disetiap jenis perpustakaan
- Berkembangnya karier tenaga perpustakaan secara optimal dan dapat berdaya saing di era pasar bebas
- Terbentuknya LSP bidang perpustakaan di setiap daerah sehingga dapat mengakomodir kebutuhan sertifikasi di seluruh provinsi di Indonesia
Tata cara pengajuan pelaksanaan
sertifikasi kompetensi pustakawan:
- Menghubungi dan berkoordinasi dengan LSP Pustakawan, cq Ketua Bidang Umum
- Mempersiapkan TUK (Tempat Uji Kompetensi) dengan seluruh sumber daya asesmen
- Mempersiapkan calon asesi
- Pelaksanaan asesmen kompetensi
- Penerbitan sertifikat kompetensi pustakawan
Alur pendaftaran permohonan
sertifikasi kepada LSP Pustakawan:
- Pemohon datang (atau telpon) ke LSP Pustakawan, mendapatkan informasi dan menerima aplikasi permohonan
- Pemohon mengisi aplikasi permohonan APL 01 dan APL 02
- Pemohon menyerahkan aplikasi APL 01 dan APL 02
- Dokumen permohonan diverifikasi dan dibuat rekomendasi permohonan
- Pemohon diterima sebagai peserta dan menetapkan jadwal asesmen
- Mengikuti proses asesmen
Yang harus dipersiapkan oleh calon
asesi:
- Baca dan pelajari SKKNI Bidang Perpustakaan khususnya bagian KUK
- Persiapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja professional sesuai dengan SKKNI
- Unduh dan isi formulir APL 01 dan APL 02 secara lengkap
- Banyak-banyak berdoa (hehe) *tambahan penulis
***
Apa sih pentingnya sertifikasi untuk pustakawan? Emang kalo pustakawan ga tersertifikasi, terus kenapa? Terus apa dong gunanya ijazah kuliah 4 tahun di jurusan Ilmu Perpustakaan kalo emang sertifikat pustakawan yang lebih dilihat sekarang untuk naik jabatan de el el?
Sejatinya, profesi pustakawan bukan hanya tentang jabatan fungsional, naik pangkat, mengejar kum, dan sebagainya. Itu tentang bagaimana tanggungjawab moral kita sebagai salah satu profesi yang diamanahi menjadi 'pengawal pendidikan' (selain guru, tentunya), mampu mengerahkan segala daya upaya berperan dalam pencerdasan bangsa (melalui perpustakaan, buku, peningkatan minat baca dan yang berkaitan). Yakinlah, hasil sertifikasi yang baik hanyalah 'bonus' yang akan kita dapat ketika kita mampu memaknai pekerjaan kita; bahwa itu adalah amanah, bahwa itu adalah salah satu pintu surga dimana kita akan masuk. Wallahu 'alam.
Good luck, buat yang ikut sertifikasi!
Thanks informasinya.
BalasHapussaya baru tahu ada SKKNI Pustakawan juga.
Eh info untuk tambahan saja,
Trainer juga punya sertifikasi bnsp lho...
salam kenal,
Luki Transwish
Salam kenal kembali ^^
Hapus